Kamis, 27 Juni 2013

7 LANGKAH SUKSES BEKERJA KE KOREA


7 Langkah Sukses Bekerja Ke Korea : 

1. Datang ke LPK PUTRA TIDAR MANDIRI untuk mendapatkan informasi persyaratan mengenai penempatan TKI ke Korea.

2. Calon TKI mendaftar ujian EPS-TOPIKdengan memenuhi persyaratan : - Berusia antara 18-39 tahun - Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik) - Tidak dilarang bepergian ke luar negeri

3. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan : - Foto copy KTP 1 lembar - Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar - Foto copy ijazah legalisir 1 lembar - Foto copy pasport yang masih berlaku - Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar - Pas foto terbaru dengan latar warna putih, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran - Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI - Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk - Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I) - Surat ijin asli dari : orang tua bagi yang belum bekerja wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal - suami bagi istri yang bekerja ke korea - istri bagi suami yang akan bekerja di Korea dan surat ijin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa - Berkas tersebut dimasukan kedalam map warna biru dan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700 - Masa tunggu Calon TKI adalah 1 tahun sejak nama-nama dikirim ke Korea

4. Kontrak/SLC Calon TKI yang telah mendapatkan kontrak kerja/SLC dapat dilihat di website : www.bnp2tki.go.id

5. Preliminary traning dilaksanakan selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi : - Medical Check Up - Paspor - Penandatanganan Perjanjian Kerja - Apply Visa - Tiket penerbangan ke Korea - Asuransi perlindungan TKI - Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax

6. Pemberangkatan TKI ke Korea - TKI yang telah memenuhi dokumen - TKI yang tiba di Korea akan mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika    sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia- TKI bekerja di Korea selama 3 tahun dengan perpanjangan kontrak 2 tahun 

7. Perjanjian Kerja selesai - TKI yang telah bekerja selama total 5 tahun menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali - Jika perusahaan masih membutuhkan agar perusahaan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali setelah 1 bulan di Indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar